
Bogor – Kabar penting bagi para dosen di seluruh Indonesia! Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menetapkan perubahan signifikan pada aturan syarat kenaikan jabatan fungsional dosen yang tertuang dalam Kepmendiktisaintek No. 63/M/KEP/2025.
Salah satu perubahan besar yang menarik perhatian adalah penyamaan syarat kenaikan jabatan Lektor Kepala bagi dosen bergelar Magister (S2) dengan dosen bergelar Doktor (S3). Kini, baik dosen dengan kualifikasi akademik S2 maupun S3, wajib memiliki publikasi ilmiah sebagai penulis pertama di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 1 atau 2 untuk dapat naik ke jabatan Lektor Kepala.
Tak hanya itu, aturan terbaru ini juga mempertegas ketentuan bagi pengangkatan pertama kali sebagai dosen dalam jabatan Asisten Ahli maupun Lektor. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:
-
Minimal berpendidikan Magister (S2) atau Doktor (S3).
-
Telah memiliki pengalaman mengajar minimal satu tahun.
-
Mempunyai publikasi ilmiah di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi, dengan posisi sebagai penulis utama.
Pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen dibuka dalam tiga gelombang. Tahun 2025, pengajuan kenaikan jabatan akan dilakukan secara berkala melalui tiga gelombang utama, yaitu:
-
Gelombang 1: Maret – Mei 2025
-
Gelombang 2: Juni – Agustus 2025
-
Gelombang 3: September – November 2025
Aturan baru ini tentunya mendorong para dosen untuk lebih aktif dalam publikasi ilmiah dan pengembangan kompetensi akademik, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Kesimpulan
Perubahan kebijakan terkait jabatan fungsional dosen tahun 2025 menuntut kesiapan dan penyesuaian dari seluruh tenaga pendidik di perguruan tinggi. Dengan adanya penyetaraan syarat publikasi bagi dosen Magister dan Doktor untuk naik ke Lektor Kepala, serta ketentuan baru untuk pengangkatan awal dalam jabatan akademik, maka peran publikasi ilmiah menjadi semakin sentral. Oleh karena itu, dosen perlu segera melakukan pembaruan data pribadi dan riwayat akademik di sistem SISTER, sekaligus merancang strategi publikasi yang terarah dan berkelanjutan guna memenuhi syarat angka kredit secara optimal. Langkah ini menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan karier akademik dosen kedepannya.
Referensi
📄 Kepmendikbudristek Nomor 63 Tahun 2025.